JAKARTA - Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 sebentar lagi akan dibuka.
Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026.
Namun, ada aturan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, terutama menyangkut batas maksimal pendapatan orangtua serta ketentuan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan ini menjadi krusial karena menyangkut syarat ekonomi keluarga. Jika sebelumnya patokan utama adalah batas nominal tertentu, kini pemerintah memperbarui acuan dengan mengaitkan pendapatan keluarga pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah domisili calon mahasiswa.
Bagi siswa yang berencana mengikuti UTBK SNBT 2026 dan berharap mendapatkan bantuan KIP Kuliah, memahami aturan terbaru ini menjadi hal yang wajib. Kesalahan dalam membaca ketentuan bisa membuat peluang mendapatkan bantuan pendidikan tersebut terlewat.
Syarat Pendapatan Orangtua Kini Mengacu UMP Domisili
KIP Kuliah tidak hanya dibuka melalui jalur UTBK SNBT 2026, tetapi juga dapat diakses lewat jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTN–PTS). Bantuan ini akan mendanai biaya kuliah di seluruh program studi serta memberikan uang saku bulanan bagi penerima.
Pada aturan sebelumnya, syarat pendapatan orangtua untuk mendaftar KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan. Alternatif lainnya, pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per orang.
Selain itu, orangtua wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan. Bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah juga menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.
Namun kini aturannya berubah. Pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah UMP provinsi domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini tetap wajib mengunggah SKTM.
Sebagai contoh, apabila calon mahasiswa berdomisili di Jawa Barat dengan UMP Rp 2.317.601, maka pendapatan gabungan orangtua harus di bawah angka tersebut agar dapat mendaftar KIP Kuliah 2026.
Ketentuan yang sama berlaku bagi siswa dengan orangtua tunggal (janda/duda), di mana pendapatan per bulan juga harus di bawah UMP wilayah setempat.
Dengan demikian, batas Rp 4 juta tidak lagi menjadi patokan. Acuan sepenuhnya mengikuti UMP daerah masing-masing.
Daftar Lengkap UMP 2026 Pulau Jawa dan Bali
Berikut daftar UMP 2026 wilayah Pulau Jawa dan Bali:
UMP Jakarta 2026: Rp 5.729.876
UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40
UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601
UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386,07
UMP DIY Yogyakarta 2026: Rp 2.417.495
UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
UMP Bali 2026: Rp 3.207.459
Sementara itu, wilayah Sumatera memiliki rincian sebagai berikut:
UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552
UMP Sumatera Utara 2026: Rp 3.228.949
UMP Sumatera Barat 2026: Rp 3.182.955
UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000
UMP 2026 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
Wilayah Kalimantan:
UMP Kalimantan Barat 2026: Rp 3.054.552
UMP Kalimantan Tengah 2026: Rp 3.686.138
UMP Kalimantan Selatan 2026: Rp 3.725.000
UMP Kalimantan Timur 2026: Rp 3.762.431
UMP Kalimantan Utara 2026: Rp 3.775.243
Wilayah Sulawesi:
UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565
UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496,18
UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934
UMP Gorontalo 2026: Rp 3.405.144
Wilayah Maluku dan Papua:
UMP Maluku 2026: Rp 3.334.490
UMP Maluku Utara 2026: Rp 3.510.240
UMP Papua 2026: Rp 4.436.283
UMP Papua Tengah 2026: Rp 4.285.848
UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714
UMP Papua Selatan 2026: Rp 4.508.100
UMP Papua Barat 2026: Rp 3.841.000
UMP Papua Barat Daya 2026: Rp 3.766.000
Aturan Desil Terbaru dan Cara Cek Status DTKS
Selain pendapatan, aturan desil juga mengalami perubahan. Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam DTKS yang terbagi menjadi 10 tingkat:
Desil 1: Sangat Miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 5: Pas-pasan
Desil 6–10: Menengah ke atas
Pada aturan sebelumnya, calon pendaftar KIP Kuliah harus masuk maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Kini, siswa dengan keluarga maksimal desil 4 dapat mendaftar.
Untuk mengecek status DTKS secara online, calon mahasiswa dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id atau dtks.kemensos.go.id, lalu mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Jika belum terdaftar, siswa dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota atau pemerintah desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK untuk diusulkan melalui musyawarah desa. Proses ini dapat dilakukan setiap bulan sehingga pengecekan dapat dilakukan secara berkala.
Dengan memahami perubahan acuan UMP serta batas desil terbaru, calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri lebih matang menghadapi SNBT 2026 dan peluang memperoleh KIP Kuliah.