Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh Berlaku 19 Februari 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:56:17 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh Berlaku 19 Februari 2026

JAKARTA - Kebutuhan akan energi listrik telah menjadi urat nadi dalam setiap aktivitas harian masyarakat modern, mulai dari sektor rumah tangga hingga industri skala besar. Di tengah dinamika ekonomi global yang memengaruhi harga komoditas energi, transparansi mengenai biaya pemakaian listrik menjadi informasi yang sangat krusial bagi publik. Hal ini penting agar masyarakat dapat melakukan perencanaan anggaran bulanan dengan lebih presisi. Memasuki pertengahan Februari, daftar tarif listrik pelanggan PLN per kWh berlaku 19 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan penyediaan energi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pemantauan terhadap indikator makro ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi untuk menentukan besaran tarif nonsubsidi. Sementara itu, untuk golongan pelanggan tertentu, negara tetap hadir melalui pemberian subsidi untuk menjamin akses energi yang terjangkau. Memahami rincian tarif ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang bagaimana konsumen dapat lebih bijak dalam mengatur pola konsumsi listrik harian mereka.

Stabilitas Tarif bagi Pelanggan Rumah Tangga Kecil

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berada di segmen rumah tangga dengan daya rendah, pemerintah masih mempertahankan komitmen untuk tidak melakukan perubahan harga yang memberatkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kelas menengah bawah dari fluktuasi biaya hidup yang tajam. Untuk golongan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA hingga 1.300 VA, tarif tetap dipatok pada level yang kompetitif agar beban biaya listrik tidak mengganggu alokasi kebutuhan pokok lainnya.

Penetapan tarif pada segmen ini dilakukan dengan sangat hati-hati melalui skema subsidi tepat sasaran. Pelanggan di kategori 450 VA dan 900 VA subsidi dipastikan tetap mendapatkan tarif yang sangat terjangkau, sementara pelanggan nonsubsidi di kategori 1.300 VA dan 2.200 VA tetap merujuk pada ketentuan tarif penyesuaian (tariff adjustment) yang bersifat transparan. Pemahaman akan golongan daya ini sangat penting bagi setiap kepala keluarga agar dapat menyesuaikan penggunaan alat elektronik di rumah guna menghindari lonjakan tagihan yang tidak terduga.

Rincian Tarif Listrik Golongan Nonsubsidi (Tariff Adjustment)

Bagi pelanggan yang masuk dalam kategori nonsubsidi, besaran tarif ditentukan oleh variabel ekonomi makro. Berdasarkan pengumuman resmi yang berlaku hari ini, berikut adalah rincian tarif listrik untuk beberapa golongan pelanggan utama:

Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Stabilitas pada angka-angka tersebut menunjukkan upaya keras pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara biaya operasional penyediaan listrik dengan kemampuan finansial masyarakat. Bagi pemilik usaha mikro dan rumah tangga besar, informasi ini menjadi acuan dalam menghitung biaya operasional bulanan agar tetap efisien di tengah situasi ekonomi saat ini.

Tarif Listrik untuk Sektor Bisnis dan Industri Besar

Selain sektor rumah tangga, pergerakan ekonomi juga sangat bergantung pada tarif listrik di sektor produktif. Sektor bisnis dan industri memiliki skema tarif yang berbeda mengingat volume penggunaan energinya yang masif. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor ini karena biaya energi berkontribusi langsung pada harga jual produk di pasar. Jika tarif listrik industri stabil, maka potensi kenaikan harga barang konsumsi di tingkat masyarakat dapat lebih ditekan.

Untuk pelanggan bisnis skala besar (golongan B-2 dan B-3) serta industri (golongan I-3 dan I-4), skema tarif sering kali melibatkan perhitungan biaya beban dan biaya pemakaian yang diatur secara spesifik sesuai dengan waktu penggunaan (WBP dan Luar WBP). Hal ini mendorong para pelaku industri untuk melakukan audit energi dan menerapkan teknologi ramah lingkungan guna menekan konsumsi listrik pada jam-jam beban puncak, yang pada akhirnya dapat membantu menjaga kestabilan sistem kelistrikan nasional.

Komitmen Transparansi dan Pelayanan Energi Nasional

Penerbitan daftar tarif ini secara berkala merupakan bentuk akuntabilitas publik dari PLN dan pemerintah. Setiap perubahan atau ketiadaan perubahan tarif disampaikan secara terbuka agar tidak ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Pelanggan dapat dengan mudah mengecek tagihan mereka secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile atau portal resmi pemerintah untuk memastikan bahwa angka yang dibayarkan sudah sesuai dengan pemakaian dan tarif yang berlaku.

Stabilitas tarif hingga 19 Februari 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat. Dengan harga energi yang terprediksi, sektor swasta dapat merancang ekspansi bisnis dengan lebih percaya diri, sementara masyarakat dapat menjalankan kesehariannya tanpa rasa khawatir akan lonjakan biaya energi yang mendadak. Pemerintah dan PLN menegaskan bahwa fokus utama tetap pada keandalan pasokan listrik yang merata ke seluruh pelosok negeri dengan harga yang tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial.

Terkini